

Reksadana Syariah Batasa Sukuk efektif 3 september 2008 dan mulai ditawarkan tanggal 11 september 2008.Produk ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif BATASA Sukukdituangkan dalam akta nomor 99 tanggal 26 Juni 2008yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. BATASA Capital (selanjutnya disebut “BATASA Capital”), sebagai Manajer Investasi dan PT.Bank Niaga sebagai Bank Kustodian.
BATASA SUKUK bertujuan untuk mempertahankan nilai modal, dan mendapatkan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang melalui penerapan manajemen resiko kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Target komposisi investasi Syariah Batasa Sukuk adalah minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimal 100% (seratus persen) dalam efek yang bersifat utang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, serta sisanya minimum sebesar 0% ( nol persen) dan maksimal 20% (dua puluh persen) dalam instrumen pasar uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah islam.
Biaya- biaya :
1. Biaya Pembelian Maksimum 1%.
2. Biaya Penjualan :
- maksimum 1% ( Kurang dari 3 Bulan)
- maksumim 0.5% ( lebih dari 3 bulan sampai 1 tahun)
- 0% (lebih dari 1 tahun).
3. Biaya pengalihan maksimum 1%.
Bank Kustodian :
Rekening Pembayaran :
Bank Niaga Syariah Cabang Sudirman
No.Rekening : 520.01.00267.00.0
Minimum Pembelian Awal : Rp.250.000,-
Minimum Pembelian Selanjutnya : Rp.250.000,-
Pelunasan : Maksimum T+7 hari bursa
Copyright © 2009 PT.Batasa Capital
All Right Reserved