|
BATASA SYARIAH KOMBINASI
Batasa Syariah Kombinasi efektif pada tanggal 29 Maret 2007 dan mulai ditawarkan pada tanggal 2 April 2007.
Produk ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif BATASA Kombinasi dituangkan dalam akta nomor 12 tanggal 7 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. BATASA Capital (selanjutnya disebut “BATASA Capital”), sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
BATASA
Kombinasi bertujuan untuk mendapatkan tingkat keuntungan
yang optimal dalam jangka panjang kepada pemodal yang hendak mengikuti
Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba
dan gharar. Target komposisi investasi BATASA Kombinasi adalah
minimum sebesar 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam Efek bersifat
hutang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah
di Pasar Modal, minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh
puluh lima persen) dalam efek ekuitas yang tidak bertantangan
dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, serta sisanya minimum
sebesar 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen)
dalam instrumen pasar uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip
Syariah Islam.
Biaya- biaya
1. Biaya Pembelian Maksimum 2%.
2. Biaya Penjualan :
- maksimum 3% ( Kurang dari 3 Bulan)
- maksumim 1% ( lebih dari 3 bulan sampai 1 tahun)
- 0% (lebih dari 1 tahun).
3. Biaya pengalihan maksimum 3%.
BANK KUSTODIAN

Rekening Pembayaran :
Deutche Bank AG, Cabang Jakarta
No.Rekening : 0086132-00-9
Minimum Pembelian Awal : Rp.1.000.000,-
Minimum Pembelian Selanjutnya : Rp.1.000.000,-
Pelunasan : Maksimum T+7 hari bursa.
|